Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2023, KADIN: Permenaker Salahi PP 36
Ilustrasi Pekerja
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Pengusaha ramai-ramai menolak kenaikan itu. - galeri foto
Sumber :
ANTARA
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu