Detail Foto - Kejagung: Hal Utama Keadilan Restoratif adalah Perdamaian Dua Belah Pihak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Humas Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa hal yang paling utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak.
- galeri foto