Detail Foto - Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Suasana Persidangan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widianto, dalam Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Josua, di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/01/2023).
Irfan Widyanto terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J kembali menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (27/1/2023).
- galeri foto