Detail Foto - Mahkamah Syar'iyah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung
Mahkamah Syar'iyah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung
Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45) yang merupakan ayah kandung dari korban dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
- galeri foto