Detail Foto - 3 Artefak Senilai Rp6 Miliar Dikembalikan Pemerintah Amerika Serikat Ke Indonesia
Alvin L. Bragg, Jaksa Wilayah Kota New York langsung menyerahkan ketiga benda senilai USD 405.000 atau Rp6,2 miliar tersebut kepada Konjen RI di New York, Winanto Adi
District Attorney Of New York Atau Kejaksaan Wilayah Kota New York dan penegak hukum setempat, beberapa waktu lalu berhasil membongkar sindikat perdagangan ilegal penyelundupan artefak barang-barang antik bernilai tinggi, lintas negara.
- galeri foto