Detail Foto - Berawal dari Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Logo KPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
- galeri foto