Detail Foto - Hasil Perkembangan Penerimaan Pengajuan Bacaleg Anggota DPR RI Pemilu 2024
Ilustrasi - Pemilu Serentak 2024
Ketentuan Pasal 247 Ayat (2) UUNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa bacaleg anggota DPR, DPRD provinsi, & DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan
- galeri foto