Kembali ke artikel
+
-
Reset
Mahkamah Agung memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan.
Sumber :
Rizki Amana/tvOnenews.com
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu