Detail Foto - MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Women Research Institute: Kemenangan Rakyat
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
- galeri foto