Detail Foto - Ajaran Al-Zaytun Tidak Dapat Diproses Dengan UU Tindak Pidana Terorisme
Papan penunjuk masuk ke Ponpes Al-Zaytun
Kontroversi ajaran yang ada di pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme, karena belum tergolong sebagai kategori terorisme.
- galeri foto