Detail Foto - Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Dissenting Opinion
Putri Candrawathi
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
- galeri foto