Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata yang diajukan PT Marino Mining International (MMI) melawan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan hal ini maka menguatkan putusan BANI untuk perkara nomor 45101/XII/ARB- BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI.
- galeri foto