Detail Foto - MK Revisi UU Pemilu, Larang Kegiatan Kampanye di Rumah Ibadah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus salah satu isi yang tercantum dalam Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
- galeri foto