Detail Foto - Pemprov DKI Jakarta Larang Keras ASN Pergi Mudik dan Keluyuran Meski WFH: Harus Kerja!
Pemprov DKI Jakarta larang keras ASN pergi mudik dan keluyuran meski WFH, harus kerja
Hari pertama kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang ASN pergi mudik meskipun WFH.
- galeri foto