Detail Foto - Upah Minumum Kabupaten (UMK) Gunungkidul Naik 7 Persen Lebih, Ini Tanggapan APINDO
Ilustrasi - Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Propinsi(UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota(UMK) DIY. Empat Kabupaten dan Kota Yogyakarta masing-masing mengalami kenaikan yang berbeda. Kabupaten Gunungkidul memiliki kenaikan yang tertinggi, yaitu 7,34 persen, disusul Kulonprogo, 5,50 persen, Sleman 5,12 persen, Kota Yogyakarta 4,08 persen, dan terakhir Kabupaten Bantul 4,04 persen. Secara umum, UMP DIY tahun 2022 naik 4,30 persen, dibanding UMP 2021.
- galeri foto