Detail Foto - DPR: MK Bertindak Inkonstitusional, KPU Tak Bisa Serta Merta Ubah PKPU dan Harus Konsultasi dengan Komisi II-Mendagri
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A menuai kecaman dari berbagai pihak.
- galeri foto