Dok - Dua WNA mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi WNA guna mencegah COVID-19 varian Omicron.
- galeri foto