Detail Foto - Ini Alasan MKMK Tak Menjatuhkan Sangsi Kode Etik Soal Dissenting opinion Pada Saldi Isra
Ketua MK Anwar Usman (kanan), Wakil ketua MK, Saldi Isra (kiri) saat dilantik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai bahwa Hakim Konstitusi Saldi isra tidak melanggar Kode etik atas penyampaian Dissenting opinion
- galeri foto