Detail Foto - ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Syarat yang Ditetapkan KPU
Astri Megatari di Kantor KPU Daerah Jakarta Timur, Senin (18/12/2023)
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jika orang dengan ganguan jiwa atau ODGJ diperbolegkan menggunakan hak pilih asal memenuhi syarat yang telah ditetapkab
- galeri foto