Detail Foto - Anies Baswedan Revisi & Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen
Gubernur naikkan UMP DKI 2022 jadi 5,1 persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
- galeri foto