Kembali ke artikel
+
-
Reset
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf, Senin (26/2/2024)
Sumber :
ANTARA
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu