Detail Foto - Kasus BTS Kominfo, Dirut BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Yusrizki Muliawan
Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis dua tahun penjara.
- galeri foto