Detail Foto - Berbahaya! Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Bandel Dalam Pembayaran THR Pekerja, Mohon Jangan Sepelekan...
Ilustrasi - THR Lebaran 2024.
Kemnaker membeberkan sanksi bagi setiap perusahaan bandel dalam pembayaran THR pekerja. Hal itu diatur dalam pasal 79 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan.
- galeri foto