Detail Foto - Tok! Caleg yang Tawarkan Hadiah Umroh dan Kendaraan Divonis 3 Bulan Penjara
Caleg yang Tawarkan Hadiah Umroh dan Kendaraan Divonis 3 Bulan
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyebutkan Caleg yang tawarkan umrah dan kendaraan bagi pemilih yang mendukungnya, divonis hukuman 3 bulan penjara.
- galeri foto