Detail Foto - Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Bersifat Erga Omnes, Apa Itu?
Suasana sidang sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final.
- galeri foto