Detail Foto - DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Anggota KIP Kota Langsa dan Anggota Bawaslu Puncak Jaya
Suasana persidangan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP, DKPP Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari keputusan ini dibacakan, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KIP Kota Langsa dan Anggota Bawaslu Puncak Jaya.
- galeri foto