Detail Foto - DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Gedung MPR/DPR RI (dok)
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), kini ibu setelah melahirkan bisa cuti 6 bulan.
- galeri foto