Detail Foto - Oknum Pendeta Dipolisikan Para Korban UOB Dugaan Pidana Perbankan Rp52 Miliar
Korban UOB
LQ Indonesia Lawfirm secara resmi melaporkan seseorang ebrinisial JJS ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang dengan ancaman tahanan 15 sampai dengan 20 tahun penjara.
- galeri foto