Detail Foto - Semua Pihak Mesti Ambil Hikmah Kasus Ini, Dua Orang Pembuang Sampah Liar di Kota Yogyakarta Divonis Rp50 Ribu
Suasana sidang perkara pembuangan sampah liar diĀ kawasan Jalan Kusbini, Demangan Yogyakarta.
Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, di vonis denda Rp50 ribu subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,
- galeri foto