Detail Foto - Tok! Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal, Ini Alasannya
Mus Muliadji alias Aji (tengah) saat diamankan Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung.
Mus Muliadji alias Aji (26), terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni sindikat jual beli organ tubuh manusia jenis ginjal divonis bebas.
- galeri foto