Relawan Tim Pemburu COVID-19 dari komunitas ojek daring membagikan masker kepada pengguna kendaraan bermotor di kawasan Bunderan Hotel Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kewajiban ojek dan taksi berbasis aplikasi atau daring (online) memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP).
- galeri foto