Detail Foto - Pakar Menilai Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan Tanpa Perlu Diatur dalam PKPU
Zainal Arifin Mochtar Pakar Hukum Tata Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tapi bisa langsung dijalankan.
- galeri foto