Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terafiliasi judi online (judol),
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengajukan pemblokiran untuk sekitar 353 situs judi online ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
- galeri foto