Detail Foto - Aprestindo Minta Pemerintah Dorong Penerapan Permen PUPR 28/2021 Soal Rest Area
Rest area fungsional Tol Solo-Semarang KM 444B.
Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) meminta pemerintah mendorong penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
- galeri foto