Detail Foto - Percepat Proses Hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta dengan cara mengembalikan uang negara agar proses hukum berjalan cepat dan murah.
- galeri foto