Detail Foto - Pemerintah Kurangi Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari
Pemerintah kurangi durasi karantina PPLN jadi 5 hari
Pemerintah mengubah durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.
- galeri foto