Detail Foto - Bawaslu Akan Lakukan Kajian Awal atas 130 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (kanan)
Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja mengatakan, peristiwa pembagian uang atau materi lain nantinya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
- galeri foto