Detail Foto - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan JHT Cair Usia 56 tahun
Ilustrasi BPJAMSOSTEK
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
- galeri foto