Detail Foto - Kejati Sumsel Sita Uang Rp22 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel
Aspidsus Kejati Sumsel saat menunjukan uang titipan dari tersangka kasus Korupsi LRT
Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyita sejumlah uang kerugian negara sebesar Rp22 miliar dari salah satu tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Dirut PT Perentjana Djaja.
- galeri foto