Detail Foto - Kritisi Perintah UU Nomor 18 Tahun 2003, DPP Propindo Pertanyakan Status Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat
Kritisi Perintah UU Nomor 18 Tahun 2003, DPP Propindo Pertanyakan Status Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) mengkritisi realisasi wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- galeri foto