Detail Foto - Menkumham: Hukum Acara Perdata Harus Diganti Karena Bekas Kolonial
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H, Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata, karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
- galeri foto