Detail Foto - PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Kepercayaan Anak Buah Halim Ali
Ilustrasi sidang vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tanah.
- galeri foto