Detail Foto - Pupus! Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Kandas di Pengadilan, Ini Alasannya
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Gugatan Achmad Ghufron Sirodj selaku mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terhadap Ketum PKB Cak Imin resmi ditolak.
- galeri foto