Detail Foto - JPU Dinilai Keliru dalam Dakwaan Uang Pengganti di Kasus Timah Terhadap Suparta, Ini Alasannya
Ilustrasi palu hakim
Tim PH Suparta tanggapi terkait JPU menilai terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta pantas dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun.
- galeri foto