Detail Foto - Kejagung: Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan untuk Selesaikan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar
Kejagung menyatakan denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi.
- galeri foto
Sumber :
- Nadia Putri Rahmani-Antara