Detail Foto - Soal Putusan Harvey Moeis, Pakar: Kesopanan Tak Bisa Dijadikan Alasan Meringankan Pidana
Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PN Jakarta Pusat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah memandang bahwa kesopanan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan putusan pidana.
- galeri foto