Detail Foto - Simak Deretan Layanan Publik yang Wajib Sertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperlihatkan aplikasi sistem antrean dalam jaringan (daring)
Sejumlah poin dalam Inpres Nomor 1/2022 ini menyebutkan kepesertaan program JKN atau peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah layanan publik.
- galeri foto