Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Kebijakan PPN 12% Diubah, DJP Pastikan Kembalikan Dana Kelebihan Pembayaran
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi bukan barang mewah. - galeri foto
Sumber :
Antara
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu