Detail Foto - Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi ASN.
Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- galeri foto