Detail Foto - Aturan ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Pj Gubernur: Bukan Berarti Diizinkan
Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengklarifikasi bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
- galeri foto